Struktur Organisasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) Periode 2025-2030

I. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Periode 2025 – 2030 terdiri dari:
- A. Unsur Pimpinan Yaitu unsur yang bertanggung jawab membuat keputusan strategis, mengelola sumber daya, dan mengarahkan organisasi untuk mencapai tujuannya. Terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
- B. Unsur Pembantu Pimpinan Yaitu unsur yang membantu pimpinan dalam mengelola informasi, mengkoordinasikan kegiatan, dan memberikan dukungan teknis untuk memastikan kelancaran operasional. Terdiri dari: Wakil Ketua Umum, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
- C. Unsur Pelaksana Yaitu unsur yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan dan program kerja serta mencapai target yang telah ditetapkan. Terdiri dari: Anggota dan Kepala Biro.
II. TUGAS DAN FUNGSI UMUM
- A. Tugas Utama:
- Mengelola dan mengembangkan Ikatan Sarjana Melayu Indonesia.
- Mengambil keputusan strategis untuk kemajuan organisasi.
- Mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan organisasi.
- Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain, baik dalam maupun luar negeri.
- Mengelola keuangan dan sumber daya organisasi secara akuntabel.
- B. Fungsi Utama:
- Memimpin dan mengarahkan aktivitas organisasi untuk mewujudkan tujuan.
- Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
- Mengelola keuangan, aset, dan sumber daya lainnya.
- Mengembangkan program dan kegiatan strategis.
- Mengelola komunikasi dan korespondensi organisasi.
III. TUPOKSI MASING-MASING UNSUR
- KETUA UMUM
- Memimpin dan mengarahkan program serta aktivitas PB ISMI.
- Mengambil kebijakan dan keputusan strategis organisasi.
- Mengawasi dan mengontrol jalannya kegiatan organisasi.
- Mewakili ISMI dalam hubungan eksternal (pihak luar).
- Mengarahkan kegiatan seluruh pengurus dan anggota.
- SEKRETARIS JENDERAL
- Mengelola administrasi umum dan dokumentasi organisasi.
- Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan rapat serta pertemuan.
- Mengelola jalur komunikasi dan korespondensi resmi.
- Mengawasi dan memperbarui informasi organisasi.
- Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
- BENDAHARA UMUM
- Mengelola administrasi keuangan dan perbendaharaan organisasi.
- Mengatur dan mengawasi tata kelola anggaran serta pengeluaran.
- Mengelola aset dan sumber daya materiil organisasi.
- Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban secara berkala.
- Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
- WAKIL KETUA UMUM
- Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
- Memberikan saran strategis dalam pengambilan kebijakan.
- Mengkoordinasikan program dan aktivitas departemen yang ditentukan.
- Memastikan program kerja berjalan sesuai rencana dan mengatasi kendala lapangan.
- Membangun harmonisasi internal dan kolaborasi eksternal.
- Koordinasi Bidang:
- Wakil Ketua Umum I: Mengkoordinasikan Dep. Organisasi, Kerjasama (OKHL) & Dep. Pemuda & Olahraga (POPA).
- Wakil Ketua Umum II: Mengkoordinasikan Dep. Agama, Seni & Budaya (ASBUD) & Dep. Digital & TIK (D-TIK).
- Wakil Ketua Umum III: Mengkoordinasikan Dep. Sosial, Politik, Hukum (SPHA) & Dep. HAM & Perempuan (H-P3A).
- Wakil Ketua Umum IV: Mengkoordinasikan Dep. Pendidikan, Riset (PRI) & Dep. Pariwisata (PETIF).
- Wakil Ketua Umum V: Mengkoordinasikan Dep. Pemberdayaan Masyarakat (PME) & Dep. SDM & Kesehatan (SDM-STK).
- Wakil Ketua Umum VI: Mengkoordinasikan Dep. Pangan (PPPP), Dep. Energi & Lingkungan (ERT-LH) & Dep. Ekonomi Pedesaan (EPKM).
- Wakil Ketua Umum VII: Mengelola hubungan dan koordinasi khusus dengan institusi pemerintahan.
- KETUA (DEPARTEMEN)
- Mengelola departemen spesifik agar selaras dengan tujuan besar organisasi.
- Menyusun visi, strategi, dan rencana aksi masing-masing departemen.
- Mengkoordinasikan anggota dalam pelaksanaan kegiatan teknis.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tim di bawahnya.
- Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum terkait.
- SEKRETARIS (DEPARTEMEN)
- Membantu Sekretaris Jenderal dalam administrasi di tingkat departemen.
- Mengkoordinasikan aktivitas kesekretariatan dan tata kerja departemen.
- Mewakili peran tugas Sekretaris Jenderal di tingkat departemen jika diperlukan.
- Mengelola risalah rapat, arsip dokumen, dan kelancaran komunikasi internal tim.
- Tanggung Jawab: Bertanggung jawab secara fungsional kepada Sekretaris Jenderal.
- BENDAHARA (DEPARTEMEN)
- Membantu Bendahara Umum dalam pengelolaan administrasi keuangan departemen.
- Merumuskan sistem pembukuan rutin untuk pengeluaran dan pemasukan.
- Memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran departemen.
- Menyusun laporan keuangan berkala untuk bahan evaluasi.
- Tanggung Jawab: Bertanggung jawab secara fungsional kepada Bendahara Umum.
- KEPALA BIRO
- Biro Sekretariat: Melaksanakan layanan administrasi umum, humas, pengarsipan dokumen penting, dan penyiapan agenda rapat. Dikendalikan langsung oleh Sekretaris Jenderal.
- Biro Bisnis, Sponsorship & Aset: Mengelola aktivitas bisnis organisasi, menyusun proposal sponsorship, menjalin kemitraan, dan mengelola aset. Dikendalikan langsung oleh Bendahara Umum.
- ANGGOTA
- Melaksanakan program kerja departemen yang telah ditetapkan.
- Turut serta merancang strategi pengembangan program di departemennya.
- Menjalin komunikasi aktif dengan Ketua dan Sekretaris Departemen.
- Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan saling mendukung.
- Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Departemen.