Struktur Organisasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) Periode 2025-2030

Struktur Organisasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) Periode 2025-2030

I. STRUKTUR ORGANISASI

Struktur organisasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia Periode 2025 – 2030 terdiri dari:

  • A. Unsur Pimpinan Yaitu unsur yang bertanggung jawab membuat keputusan strategis, mengelola sumber daya, dan mengarahkan organisasi untuk mencapai tujuannya. Terdiri dari: Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
  • B. Unsur Pembantu Pimpinan Yaitu unsur yang membantu pimpinan dalam mengelola informasi, mengkoordinasikan kegiatan, dan memberikan dukungan teknis untuk memastikan kelancaran operasional. Terdiri dari: Wakil Ketua Umum, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  • C. Unsur Pelaksana Yaitu unsur yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan dan program kerja serta mencapai target yang telah ditetapkan. Terdiri dari: Anggota dan Kepala Biro.

II. TUGAS DAN FUNGSI UMUM

  • A. Tugas Utama:
    1. Mengelola dan mengembangkan Ikatan Sarjana Melayu Indonesia.
    2. Mengambil keputusan strategis untuk kemajuan organisasi.
    3. Mengawasi dan mengontrol seluruh kegiatan organisasi.
    4. Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain, baik dalam maupun luar negeri.
    5. Mengelola keuangan dan sumber daya organisasi secara akuntabel.
  • B. Fungsi Utama:
    1. Memimpin dan mengarahkan aktivitas organisasi untuk mewujudkan tujuan.
    2. Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
    3. Mengelola keuangan, aset, dan sumber daya lainnya.
    4. Mengembangkan program dan kegiatan strategis.
    5. Mengelola komunikasi dan korespondensi organisasi.

III. TUPOKSI MASING-MASING UNSUR

  1. KETUA UMUM
    • Memimpin dan mengarahkan program serta aktivitas PB ISMI.
    • Mengambil kebijakan dan keputusan strategis organisasi.
    • Mengawasi dan mengontrol jalannya kegiatan organisasi.
    • Mewakili ISMI dalam hubungan eksternal (pihak luar).
    • Mengarahkan kegiatan seluruh pengurus dan anggota.
  2. SEKRETARIS JENDERAL
    1. Mengelola administrasi umum dan dokumentasi organisasi.
    2. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan rapat serta pertemuan.
    3. Mengelola jalur komunikasi dan korespondensi resmi.
    4. Mengawasi dan memperbarui informasi organisasi.
    5. Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
  3. BENDAHARA UMUM
    • Mengelola administrasi keuangan dan perbendaharaan organisasi.
    • Mengatur dan mengawasi tata kelola anggaran serta pengeluaran.
    • Mengelola aset dan sumber daya materiil organisasi.
    • Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban secara berkala.
    • Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
  4. WAKIL KETUA UMUM
    • Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
    • Memberikan saran strategis dalam pengambilan kebijakan.
    • Mengkoordinasikan program dan aktivitas departemen yang ditentukan.
    • Memastikan program kerja berjalan sesuai rencana dan mengatasi kendala lapangan.
    • Membangun harmonisasi internal dan kolaborasi eksternal.
    • Koordinasi Bidang:
      • Wakil Ketua Umum I: Mengkoordinasikan Dep. Organisasi, Kerjasama (OKHL) & Dep. Pemuda & Olahraga (POPA).
      • Wakil Ketua Umum II: Mengkoordinasikan Dep. Agama, Seni & Budaya (ASBUD) & Dep. Digital & TIK (D-TIK).
      • Wakil Ketua Umum III: Mengkoordinasikan Dep. Sosial, Politik, Hukum (SPHA) & Dep. HAM & Perempuan (H-P3A).
      • Wakil Ketua Umum IV: Mengkoordinasikan Dep. Pendidikan, Riset (PRI) & Dep. Pariwisata (PETIF).
      • Wakil Ketua Umum V: Mengkoordinasikan Dep. Pemberdayaan Masyarakat (PME) & Dep. SDM & Kesehatan (SDM-STK).
      • Wakil Ketua Umum VI: Mengkoordinasikan Dep. Pangan (PPPP), Dep. Energi & Lingkungan (ERT-LH) & Dep. Ekonomi Pedesaan (EPKM).
      • Wakil Ketua Umum VII: Mengelola hubungan dan koordinasi khusus dengan institusi pemerintahan.
  5. KETUA (DEPARTEMEN)
    • Mengelola departemen spesifik agar selaras dengan tujuan besar organisasi.
    • Menyusun visi, strategi, dan rencana aksi masing-masing departemen.
    • Mengkoordinasikan anggota dalam pelaksanaan kegiatan teknis.
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tim di bawahnya.
    • Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui Wakil Ketua Umum terkait.
  6. SEKRETARIS (DEPARTEMEN)
    • Membantu Sekretaris Jenderal dalam administrasi di tingkat departemen.
    • Mengkoordinasikan aktivitas kesekretariatan dan tata kerja departemen.
    • Mewakili peran tugas Sekretaris Jenderal di tingkat departemen jika diperlukan.
    • Mengelola risalah rapat, arsip dokumen, dan kelancaran komunikasi internal tim.
    • Tanggung Jawab: Bertanggung jawab secara fungsional kepada Sekretaris Jenderal.
  7. BENDAHARA (DEPARTEMEN)
    • Membantu Bendahara Umum dalam pengelolaan administrasi keuangan departemen.
    • Merumuskan sistem pembukuan rutin untuk pengeluaran dan pemasukan.
    • Memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran departemen.
    • Menyusun laporan keuangan berkala untuk bahan evaluasi.
    • Tanggung Jawab: Bertanggung jawab secara fungsional kepada Bendahara Umum.
  8. KEPALA BIRO
    • Biro Sekretariat: Melaksanakan layanan administrasi umum, humas, pengarsipan dokumen penting, dan penyiapan agenda rapat. Dikendalikan langsung oleh Sekretaris Jenderal.
    • Biro Bisnis, Sponsorship & Aset: Mengelola aktivitas bisnis organisasi, menyusun proposal sponsorship, menjalin kemitraan, dan mengelola aset. Dikendalikan langsung oleh Bendahara Umum.
  9. ANGGOTA
    • Melaksanakan program kerja departemen yang telah ditetapkan.
    • Turut serta merancang strategi pengembangan program di departemennya.
    • Menjalin komunikasi aktif dengan Ketua dan Sekretaris Departemen.
    • Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan saling mendukung.
    • Tanggung Jawab: Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Departemen.